KLERIKUS DILARANG BERPOLITIK PRAKTIS Promosi Agar Klerikus Aktif Berpolitik Kepedulian Sosial

Authors

  • Largus Nadeak Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/logos.v12i2.1467

Keywords:

klerikus , politik praktis, kepedulian sosial, Gereja, Hukum Gereja, kesejahteraan umum

Abstract

Setiap umat Kaktolik otomatis anggota masyarakat satu negara. Setiap umat Katolik baik para klerikus dan awam dipanggil untuk terlibat aktif berpolitik. Kegiatan politik merupakan seni mengatur dan mengurus negara yang mencakup penetapan bentuk, semua kebijakan/tindakan demi kesejahteraan masyarakat, dan mempertanggungjawabkannya. Umat awam diharapkan terlibat dalam politik praktis dan politik kepedulian sosial. Para klerikus dilarang berpolitik praktis tetapi harus telibat aktif dalam politik kepedulian sosial. Larangan ini jelas disebut dalam KHK 1983, kan. 287, 2, para klerikus “Jangan turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.” Anggota klerikus yang berusaha terlibat dalam politik praktis tanpa disetujuai oleh pimpinannya, bukan hanya melawan KHK tetapi melawan kesadaran pilihan sebagai anggota klerikus. Umat awam hendaknya mendukung para klerikus untuk tetap bangga dalam panggilan sebagai anggota klerikus dalam menggunakan pengaruhnya politis kepedulian sosialnya dalam memperjuangkan hak-hak Gereja dan kesejahteraan umum masyarakat secara keseluruhan

Author Biography

Largus Nadeak, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen Tetap UNIKA Santo Thomas

References

Bertens, K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta: Kanisisu, 1987.

Compagnoni, Francesco et al. Nuovo Dizionario di Teologia Morale, Torino: San Paolo, 1990.

Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana, Jakarta: Komunetasi dan Penerangan KWI - Obor, 1993.

Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici, 1983). Diterjemahkan oleh Sekretariat KWI. Jakarta: Obor, 1999.

Magnis-Suseno, Franz. Katolik itu Apa, Sosok, Ajaran, Kesaksiannya, Yogyakarta: Kanisisus, 2017.

Mali, Mateus. Konsep Berpolitik Orang Kristiani. Yogyakarta: Kanisius, 2014.

Ratzinger, Joseph. Catatan Ajaran pada Beberapa Pertanyaan Berhubung dengan Peranserta Umat Katolik di dalam Kehidupan Politik, Jakarta: Dokpen KWI, 2003.

Susetyo, Benny, Hancurnya Etika Politik, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004.

Sekretariat KWI, Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), Jakarta: Obor, 1999.

Sinaga, Anicetus B. et al. Etos dan Moralitas Politik, Seni Pengabdian untuk Kesejahteraan Umum, Yogyakarta: Kanisius, 2004.

Vidal, Marciano, Manuale di Etica Teologica 3, Morale Sociale, Assisi: Cittadella, 1997.

Downloads

Published

2021-10-30

How to Cite

Nadeak, L. . (2021). KLERIKUS DILARANG BERPOLITIK PRAKTIS Promosi Agar Klerikus Aktif Berpolitik Kepedulian Sosial. LOGOS, 12(2), 90–101. https://doi.org/10.54367/logos.v12i2.1467

Issue

Section

Artikel