“PERKAWINAN” PASANGAN HOMOSEKSUAL
Tidak Sesuai dengan Ajaran Gereja Katolik
DOI:
https://doi.org/10.54367/logos.v19i2.2017Keywords:
Perkawinan, homoseksual, orientasi, keluarga, pasangan, hakAbstract
Secara alami dan biologis, jenis kelamin manusia jelas, yaitu laki-laki dan perempaun. Secara tradisoonal diterima oleh masyarakat bahwa ketertarikan seksual bersifat heteroseks, yaitu laki-laki tertarik berelasi seksual dengan perempaun dan perempuan tertarik berelasi seksual dengan pria. Sekarang sebagian masyarakat menerima bahwa ketertarikan seksual bukan hanya bersifat heteroseks, tetapi bisa juga bersifat homoseks, yaitu laki-laki tertarik secara seksual dengan pria (gay), dan perempuan tertarik secara seksual dengan perempuan (lesbi). Orientasi seksual yang bukan hanya heteroseks makin mendapat perhatiaan saat ini. Perhatian makin serius karena sebagian masyarakat menerima dan mengesahkan perkawinan homoseksual. Gereja Katolik tidak menerima “perkawinan” homoseksual karena tidak sesuai dengan ajaran dan aturan yang melindungi nilai kemanusiaan dan martabat keluarga. Perkawinan sakramental dalam Gereja Katolik terjadi antara laki-laki dan perempuan (heterokseksual) yang berhubungan dengan ketahanan lembaga keluarga, prokreasi dan keturunanReferences
Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia. Amoris Laetitia, Sukacita Kasih. Jakarta, 2017.
Dokumen dan Penerangan KWI. Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: Obor, 1998.
Konfrensi Waligereja Indonesia. Kitab Hukum Kanolik (Codex Iuris Canonici). Bogor: Mardi Yuana, 2016.
Kongregasi Ajaran Iman. Letter to the Bishops of The Catholic Church on the Pastoral Care of Homoseksual Persons (Surat kepada Para Uskup Gereja Katolik tentang Reksa Pastoral Orang-orang Homoseksual). (Seri Dokemen Gerejawi no. 69). Diterjemahkan oleh Ignatius Sumarya. Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 2005.
-------- SC Pro Doctrina Fidei, 29-12-1975 “Persona Humana art. 8, Declaratio de Quibusdam Quaestionibus ad Sexualem Ethicam Spectantibus (Pastoral dan Homoseksualitas Artikel 8). (Seri Dokemen Gerejawi no. 69). Diterjemahkan oleh Piet Go. Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 2005.
Lon, Yohanes Servatius. Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 2019.
Munadi. Diskursus Hukum LGBT di Indonesia. Lhokseumawe: Universitas Malikussaleh Press, 2017.
Setiawan, Tjutjun, dkk. “Perspektif Etis, Yuridis dan Teologis terhadap Perkawinan Sejenis”. Dalam Te Deum, Vol. 11, No. 1, Desember 2021.
Tim Komunitas LGBT Nasional Indonesia. Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia [tanpa kota terbit]: Komunitas LGBT Nasional Indonesia, 2013.
Tim Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. Pandangan Masyarakat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang, 2015. Depok: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 2015.
Winurini, Sulis. “Memaknai Perilaku LGBT di Indonesia (Tinjauan Psikologi Abnormal)”. Dalam Info Singkat Kesejahteraan Sosial. Vol. VIII, No. 05/I/P3DI/Maret/2016.
Artikel di internet
Annisa. Analisis Perkawinan Sejenis menurut Hukum Positif di Indonesia, Analisis Perkawinan Sejenis Menurut Hukum Positif Di Indonesia | PDF (scribd.com), diakses 22 Mei 2022.
Khalid, Idham. “3 Pernikahan Buat Geger Jagat Maya: Dari Perkawinan Sejenis hingga Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus”, dalam Kompas Online, 25/06/2020, 3 Pernikahan Buat Geger Jagat Maya, dari Perkawinan Sejenis hingga Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus (kompas.com), diakses 23 Mei 2022.
Suseno, Franz Magnis. “Perkawinan Sejenis Tak Berdasar”, dalam Kompas Online, 24/02/2016, Perkawinan Sejenis Tak Berdasar (kompas.com), diakses 20 Mei 2022.