MANFAAT KATEKESE PERSIAPAN PERKAWINAN BAGI KELUARGA MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA RUKUN KRISTIANI
Sebuah Studi Pastoral atas Kanon 1063 dan 1064, KHK 1983 di Paroki Santo joseph Jalan Kain Batik-Pematangsiantar
Keywords:
Katekese, Perkawinan, Suami-istri, Keluarga Muda, Rukun, KristianiAbstract
Gereja Katolik membuat aturan perihal katekese persiapan perkawinan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, kanon 1063 dan 1064. Katekese persiapan perkawinan secara umum diberikan kepada orang muda dan secara khusus katekese persiapan perkawinan diperuntukkan bagi calon pasangan suami-istri yang hendak merayakan perkawinan. Gereja Keuskupan Agung Medan juga menegaskan hal ini, dengan membuat rancangan pelaksanaan katekese persiapan perkawinan bagi calon pasangan suami-istri. Pelaksanaan katekese persiapan perkawinan memiliki tujuan, yaitu agar keluarga-keluarga Katolik mampu membangun keluarga rukun kristiani. Keluarga rukun kristiani ialah keluarga yang berdasar pada kasih Allah. Tulisan ini hendak memaparkan manfaat katekese persiapan perkawinan bagi keluarga muda dalam membangun keluarga rukun kristiani. Manfaat tersebut digali lewat suatu penelitian kualitatif atas pelaksanaan katekese persiapan perkawinan di Paroki Santo Joseph Jalan Kain Batik – Pematangsiantar. Informan dalam penelitian ini, ialah keluarga muda yang tinggal di Gereja Paroki dan jumlan informan yang diambil sebanyak 4 keluarga dengan usia perkawinan pasangan suami-istri berada di antara 0-10 tahun. Usia perkawinan ini dibagi dua, yaitu usia perkawinan 0-5 tahun sebanyak 2 keluarga dan usia perkawinan 6-10 tahun sebanyak 2 keluargaReferences
O’Collins, Gerald – Farrugia, Edward G. Kamus Teologi. (judul asli: A Concise Dictionary of Theology). Diterjemahkan oleh I. Suharyo. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi 3. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Heuken, A. Ensiklopedia Gereja, 8 Jilid. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 2004.
Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI-Obor, 1993.
Sekretariat Sinode VI, Intrumentum Laboris dan Makalah-makalah. Pematangsiantar: Sekretariat Sinode VI KAM, 2016.
Kusumawanta, Dominikus Gusti Bagus. Analisis Yuridis Bonum Coniugum dalam Perkawinan Kanonik. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusantama, 2007.
https://id.wikipedia.org/wiki/Paus_Yohanes_Paulus_II, 23 Oktober 2022.
Paus Yohanes Paulus II, “Anjuran Apostolik tentang Peranan Keluarga Kristen dalam Dunia Modern” (Familiaris Consortio) (Seri Dokumen Gerejawi no. 30), diterjemahkan oleh R. Hardawiryana. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI-Obor, 1993.
Marzoa, Ángel - Jorge Miras - Rafael Rodriguez - Ocaña (ed.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law. Vol. IV/1 & Vol. III/1. Chicago: Midwest Theological Forum, 2004.
https://id.wikipedia.org/wiki/Keuskupan_Agung_Medan, 26 Oktober 2022.
Beal, John P. – James A. Coriden – Thomas J. Green (ed.), New Commentary on the Code of Canon Law. New York: Paulist Press, 2000.
Paassen, Jan van. A-Z Pernikahan Katolik Menurut Hukum Gereja: Prinsip, Problematika dan Penyelesaian. Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013.
Raharso, Catur. Paham Perkawinan dalam Gereja Katolik. Dioma: Malang, 2006.
Wawancara dengan ibu V. Sinaga. Senin, 13 Maret 2023, Pukul 15.00 - 15.45 WIB.
Wawancara dengan ibu M. Pardede. Minggu, 12 Maret 2023, Pukul 15.00 - 15.45 WIB.
Wawancara dengan A. Situmorang. Senin, 13 Maret 2023, Pukul 20.00 - 20.45 WIB.
Wawancara dengan bapak V. R. Sembiring. Senin, 13 Maret 2023, Pukul 17.00 - 17.45 WIB.