PANCASILA SEBAGAI LANDASAN MORAL KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Kristogonus T. Lagno Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Largus Nadeak Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Yogi Sinurat Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Pancasila, kebebasan beragama, Ketuhanan yang Maha Esa

Abstract

Pancasila merupakan landasan Moral kebebasan beragama di Indonesia. Nilai itu dimuat secara implisit dalam sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan diperkuat dalam Pembukaan UUD 1945. Karena Pengakuan akan Ketuhanan dimuat dalam dasar negara, maka paham tersebut dijadikan panduan hidup bangsa. Bangsa Indonesia percaya bahwa kebebasan beragama mempunyai dasar pada kodrat manusia dan iman itu sendiri. Implikasi moralnya ialah bahwa setiap orang bebas memilih, mengganti, dan mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya, sejauh tidak mengganggu hak orang lain. Umat beriman juga wajib menghormati agama orang lain dalam toleransi dan tidak diperkenankan memaksakan hak orang lain. Jika dilakukan pemaksaan, maka sama halnya dengan melunturkan cita-cita Pancasila. Dalam hal ini, Departemen agama memiliki tugas khusus untuk menjamin kehidupan beragama sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi diperlukan juga kesadaran berbangsa dan beragama setiap umat beragama dalam menjamin kebebasan beragama. Sehingga, setiap warga tampak dengan saling menghargai, menghormati dan akhirnya tercipta kerukunan hidup setiap warga

References

Subagya, Rachmat. Agama dan Alam dalam Kerohanian Asli di Indonesia. Jakarta: Cipta Loka Caraka-Nusa Indah, 1979.

Notonagoro. Pancasila secara Ilmu Populer. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Dipoyudo, Kirdi. Pancasila: Arti dan Makna. Yogyakarta: Kanisius, 1983.

Wahana, Paulus. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Kanisius, 1003.

Indra, H. M. Ridhwan. Dalam UUD 1945 Kekuasaan Eksekutif Lebih Menonjol. Jakarta: Haji Masagung, 1998.

Nickel, James W. Hak Asasi Manusia: Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Judul: Making sense of human Rights: philosophical Reflection of the Universal Declaration of Human Rights), diterjemahkan oleh Titis Eddy Arini (Jakarta: Gramedia, 1996.

Budiyono, A. P. Membina Kurukunan Hidup antara Umat Beriman 2. Yogyakarta: Kanisius, 1983.

MPR Republik Indonesia, “Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor II/MPR//1978 tentang Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila”, dalam C. S. T. Kansil (ed.), Haluan Politik Negara Indonesia: Pembahasan ketetapan MPR 1968-1983 (Jakarta: Erlangga, 1987), hlm. 130.

Negara Berketuhanan dan Agama-agama No. 13 + 14 Seri Bebas dan Tertib. Jakarta: Sekretariat Nasional, 1970.

Notonagoro, Pancasila secara Ilmu Populer. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Kansil, C. S. T. Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Parmono, R. & Kartini, Pancasila dasar Negara Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset, 1984.

Magnis-Suseno, Frans. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia, 1998.

Departemen Agama RI, Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama. [tanpa tempat]: Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama Departemen Agama RI, 1979.

Lanur, Alex (ed.). Pancasila sebagai Ideologi Terbuka: Problema dan Tantangannya. Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Garang, Phil (ed.). Peranan Agama-Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Negara Pancasila. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996.

Downloads

Published

2023-05-03

Issue

Section

Artikel Prosiding