KETUHANAN YANG MAHA ESA
Tinjauan Filosofis atas Sila I dari Pancasila
Keywords:
Pancasila, Ketuhanan, Yang Maha Esa, IndonesiaAbstract
Sila pertama Pancasila berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa berarti pengakuan adanya Tuhan yang sempurna. Ketuhanan dalam konteks Pancasila tidak tinggal dalam konsep melainkan diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Pancasila harus diaplikasikan karena merupakan konsekuensi logis sebab meletakkannya sebagai dasar negara. Selain itu, pelaksanaan Ketuhanan dalam praksis hidup juga merupakan tanggung jawab pribadi kepada bangsa dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan ini membutuhkan hubungan yang baik antara agama dan negara. Oleh karena itulah Sila Ketuhanan bersifat luhur. Sifat ini tertuang secara eksplisit dalam UUD 1945 pasal 29. Sifat ini menuntut pemerintah dan warga negara untuk menghormati pluralisme suku, agama, dan golongan.References
Moeliono, Anton M. (ed.). Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. (Tanpa tempat): Balai Pustaka, 1988.
Darmodiharjo, D. “Orientasi Singkat Pancasila”. Dalam Darji Darmodiharjo et al. (ed.). Santiaji Pancasila: Suatu Tinjauan FIlosofis, Historis, dan Yuris-Konstusional. Jakarta: Kurnia Esa, 1985.
Negara Berketuhanan dan Agama-agama No. 13 + 14 Seri Bebas dan Tertib. Jakarta: Sekretariat Nasional, 1970.
Bakry, N. Ms. (ed.). Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liverty, 1990.
Hammersma, Harry. Filsafat Eksistensi Karl Jaspers. Jakarta: PT Gramedia, 1985.
Bertens, Kees. Filsafat barat Abad XX: Inggris-Jerman. Jakarta: PT Gramedia, 1983.
Notonagoro. Pantha Sila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: C. V. Rajawali, [tanpa tahun].
Dadiwijono, Harun. Sari Sejarah Filsafat Barat I. YogyakartaL Kanisius, 1990.
Bertens, Kees. Etika. Jakarta: PT Gramedia, 1994.
Magnis-Suseno, Frans. Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 1988.
UUD’45 dan Amandemennya. Surakarta: PT. Pabelan, 2000.
Soekarno. “Kebangsaan”. Ddalam Rachmawati Soekarno et al. (ed.). Pancasila sebagai Dasar Negara. Jakarta: PT Inti Idayu Press, 1986.
Muhammad, Hasan. Negara dan Ketuhanan Jang Maha Esa. Djakarta: [tanpa penerbit dan tahun], hlm. 8.
Heuken, Adolf et al. (ed.), “Ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, Jilid I dan III. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1984.
Umat Katolik Indonesia dalam Masyarakat Pancasila. Jakarta: Sabdodadi, 1985.
Sutarno. “Masalah Pengakuan Negara terhadap Agama”. Dalam Dokumentasi CSIS: Toleransi Kehidupan beragama, 5/XII (Maret 2000), hlm. 11.
MPR Republik Indonesia. “Ketetapan MPR RI Nomor IV MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004”. Dalam Ketetapan-ketetapan MPR RI Hasil Sidang Umum (Kabinet Persatuan nasional) dan GBHN 1999-2004. Jakarta: CV. Tmita Utama, 1999.