KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN

Tinjauan Filosofis atas Demokrasi dari Sila IV Pancasila

Authors

  • Osbin Samosir Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Laurentius Tinambunan Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Robertus Septiandry Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Pancasila, Demokrasi, Indonesia, Kerakyatan, Ketuhanan

Abstract

Sila ke empat Pancasila merupakan pedoman demokrasi Indonesia. Demokrasi atau disebut juga dengan kerakyatan, berarti meletakkan posisi rakyat pada tempat semestinya. Apa artinya? Artinya, bahwa pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, bukan yang mewakilinya. Sebagai salah satu sila Pancasila, yang merupakan ideologi negara, segala bentuk pelaksanaan demokrasi kita haruslah selalu berlandaska sila IV. Apabila setiap pelaksanaan demokrasi berlandaskan sila IV ini, tentu kita tidak akan menemukan kesulitan dan cita-cita demokrasi itu akan sungguh kita genggam. Mengapa demikian? Alasannya, sila IV itu sungguh luhur sekaligus ia sudah memiliki akar yang panjang dalam peradaban nenek moyang bangsa Indonesia. Mengapa sil IV disebut luhur? Jawabannya menyangkut dua hal yakni, dari sifat hierarkis-piramidal dan uraian sila IV itu sendiri. sifat hierarkis piramidal sila-sila Pancasila menempatkan kerakyatan memiliki dasar utama, yakni Ketuhanan sebagai dasar moral. Lalu, menyusul dasar pengakuan kemanusiaan dan dasar persatuan Indonesia. dan, tujuan kerakyatan adalah menciptakan keadilan sosial. Dari segi  uraiannya, sila ini disebut luhur karena berpegang pada hati nurani dan akal budi yang sehat.

References

Ata-Ujan, Andre. “Memahami Pancasila dan Demokrasi Pancasila”, dalam Analisis CSIS: Peluang dan Hambatan Demokratisasi, 1/XXVII. Januari-Maret 1998

Buku Himpunan Tanya Jawab P4-UUD 1945-GBHN. Jakarta: BP-7, [tanpa tahun].

Chang, William. The Dignity of The Human Person in Pancasila and The Church’s Social Doctrine: An Ethical Comparative Study. Philippines, Quaezon City: Claretian Publications, 1997.

David-Levinson, Ember Melvin (ed.), Encyclopedia of Cultural Antropology. New York: Henry Holt and Company, 1966.

Dipoyudo, Kirdi. Membangun atas Dasar Pancasila. Jakarta:CSIS, 1990.

Edwards, Paul (ed.). The Encyclopedia of Philosophy. New York: Macmillan Publishing Co., Inc. & The Free Press, 1972.

Feith, Herberth. The Decline of Constitusional Democracy in Indonesia. New York, Ithaca: Cornel University Press, 1962.

Jones, Howard Palfrey. Indonesia: The Possible Dream. New York: Harcourt Brace Jovanovich, Inc, 1971.

Johannes, Sila Demokrasi Terpimpin serta Musjawarah untuk Mufakat. Pidato Peringatan hari lahirnja Pantjasila, 1 Djuni 1964. Jogjakarta: Universitas Gadjah Mada, [tanpa tahun].

Kahin, George McTurnan. Nationalism and Revolution in Indonesia. New York, Ithaca: Cornel University Company, 1966.

McTurnan-Kahin, George. Nationalism and Revolution in Indonesia. New York, Ithaca: Cornel University Press, 1966.

Moh. Hatta, Demokrasi Kita. Djakarta: Pustaka Antara, 1966.

Magniz-Suseno, Frans. Mencari Sosok Demokrasi: sebuah telaah filosofis. Jakarta: Gramedia, 1995.

Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: C.V. Pantjuran Tujdjuh, 1971.

Pranarka, A.M.W, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila. Jakarta: CSIS, 1985.

Downloads

Published

2023-05-03

Issue

Section

Artikel Prosiding