WAWASAN KEBANGSAAN PRASYARAT TERJAGANYA PERSATUAN-KESATUAN BANGSA DAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • E. Imam Maksudi Koordinator Tenaga Profesional Lemhannas Republik Indonesia

Keywords:

harga mati, semangat patriotik, tetap bersatu, globalisasi, dampak positif, dampak negatif, kehidupan berbangsa, keutuhan NKRI

Abstract

“NKRI harga mati” adalah pilihan final yang tidak ingin diubah lagi dengan alasan dan cara apa pun. Semboyan ini juga mengandung semangat patriotik untuk tetap bersatu dan siap mempertahankan NKRI dengan segala konsekuensinya. Oleh karena itu, setiap WNI harus memiliki Wawasan Kebangsaan yang utuh, satu dan benar untuk menggapai cita-cita dan tujuan nasional kita berbangsa dan bernegara atas dasar Pancasila dan UUD 1945, dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika, dan hidup dalam keutuhan NKRI. Pemahaman yang utuh, satu dan benar tentang Wawasan Kebangsaan ini akan memampukan kita menjawab persoalan bangsa di era globalisasi ini dan membangun kehidupan bersama secara harmoni. Disamping dampak positif, globalisasi juga membawa dampak negatif, yakni keterbukaan dan kebebasan yang melanggar norma-norma sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Dengan demikian perlu Wawasan Kebangsaan yang utuh, satu dan benar demi mengantisipasi dan mencegah sejak dini datangnya bahaya yang mengancam kehidupan berbangsa dan keutuhan NKRI.

Author Biography

E. Imam Maksudi , Koordinator Tenaga Profesional Lemhannas Republik Indonesia

Dosen

References

Adams, Cindy (2011). Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat. Jakarta: Yayasan Bung Karno, bekerjasama dengan PT Media Pressindo.

Joesoef, Daoed dan Sutowo, Ponco (2017). Nilai-nilai Keindonesiaan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

KWI (2000). Iman Katolik, Jakarta: Penerbit Obor.

Magnis Suseno, Frans (2021). Demokrasi, Agama, Pancasila, Catatan Sekitar Perpolitikan Now. Jakarta: Penerbit Buku Kom-pas.

Marwati, DP., dan Nugraha, NS. (1984). Sejarah Nasional Indonesi. Jakarta: Balai Pustaka.

Pranarkan, A.M.W. (1986). Relevansi Ajaran-ajaran Ki Hajar Dewantara Dewasa Ini dan di Masa yang Akan Datang. Yogyakarta: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Sarjana Wiyata Ta-mansiswa.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2023-05-03

Issue

Section

Materi Narasumber