HUKUM, NASIONALISME, DAN KEBANGSAAN SERTA URGENSI MEMAHAMI HUKUM
Keywords:
berbangsa, bernegara, hukum, perundang-undangan, pelayanan, sikap Gereja, peran pastorAbstract
Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala hal yang terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kewarganegaraan diatur dalam undang-undang. Indonesia pun negara pluralis baik agama, budaya maupun suku bangsanya yang dapat menghadirkan tantangan dan peluang bagi kesatuan dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memahami hukum dan perundang-undangan yang mengatur negaranya, sehingga Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme semakin bertumbuh-kembang. Konsekuensinya, sebagai WNI para pastor dan calon pastor pun harus memahami hukum dan perundang-undangan negara minimal perihal: 1) Undang-undang dan aspek hukum yang terkait kehidupan seorang pastor; 2) Relevansi UU Perlindungan Anak bagi para pastor dalam tugas pelayanan Gereja dan masyarakat; 3) Fenomena dan problematika aktual di tengah masyarakat terkait pelanggaran hukum; 4) Sikap Gereja terhadap pelanggaran UU khususnya UU Perlindungan Anak; 5) Peran para pastor sebagai tokoh agama dan masyarakat dalam menerjemahkan pesan dan semangat UU terutama UU Perlindungan Anak.References
Diskusi Publik RUU KUHP - Ditjen PP. https://ditjenpp.kemen kumham.go.id
Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet ke-8. Jakarta: Balai Pustaka.
Hamzah, Andi (1986). Sistem Pidana dan pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: P.T. Pradnya Paramita.
Hamzah, Andi (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: P.T. Pradnya Paramita.
Harkrisnowo, Harkristuti (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, dalam Majalah KHN Newsletter. Jakarta: KHN.
Harkrisnowo dkk, Harkristuti. (2020). Meretas Khazanah Ilmu Hukum: Antologi 7 Dasaswarsa Jufrina Rizal. Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada. https://ebooks.gramedia.com
Huraerah, Abu (2006). Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta: Penerbit Nuansa,
Muladi dan Arief, Barda Nawawi (1984), Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: P.T. Alumni.
Surbakti, Natangsa (2012). Filsafat Hukum. Surakarta: BPFH UMS.
Mulya Lubis, Todung (2009). Kontroversi Hukuman Mati. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.