SOSIALISAI KEWAJIBAN PERPAJAKAN GABUNGAN SUAMI-ISTRI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN
Keywords:
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, Kewajiban Perpajakan Gabungan Suami-Istri, Prosedur Kewajiban Perpajakan Gabungan Suami-Istri.Abstract
Kewajiban Perpajakan Gabungan Suami-Istri diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 (yang telah diubah dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021), yang menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri digabung dan dilaporkan oleh kepala keluarga (suami) melalui NPWP suami. Namun, istri dapat memilih pisah (MT - Memilih Terpisah) atau memiliki perjanjian pemisahan harta (PH), serta ada pengecualian jika penghasilan istri dari pemberi kerja yang memotong PPh 21 sendiri, yang dilaporkan terpisah di lampiran SPT Tahunan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini berarti penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami). Menggabungkan NPWP suami dan istri adalah langkah bijak bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta. Selain meringankan beban administrasi tahunan, langkah ini menghindarkan keluarga dari beban pajak progresif yang tidak perlu akibat perhitungan pajak terpisah. Jika Anda baru menikah, disarankan untuk segera mengurus status perpajakan ini agar pelaporan SPT Tahunan mendatang menjadi lebih mudah. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengetahui apakah Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Santo Thomas sebagai wajib pajak mengetahui Status Kewajiban perpajakannya, yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas Prosedur Kewajiban Perpajakan Gabungan Suami-Istri.References
https://www.padipi.org/persatuan-ahli-digitalisasi-pajak-indonesia
https://www.pajak.go.id/id/artikel/anda-istri-bekerja-begini-konsep-npwp-istri-di-era-coretax https://ptpsi.com/wp-content/uploads/2024/10/SLIDE-PRESENTASI-Materi-Edukasi-Coretax-Kompilasi-04-September-2024.pdf







