Pemanfaatan JST Pengenalan Keaslian Pola Tanda Tangan untuk Pencegahan Tindakan Pemalsuan Tanda Tangan

Authors

  • Lenny Husna UNiversitas Putra Batam
  • Sestri Novia Rizki AMIK KOSGORO

Keywords:

Tindak pidana pemalsuan tanda tangan, JST, Pola Tanda Tangan, Perkalian Matriks, Metode Bidirectional Associative Memory (BAM), Hasil Pola

Abstract

Kasus pemalsuan tanda tangan sebenarnya sudah sering terjadi di masyarakat, namun kurangnya pemahaman akan konsekuensi yang dapat ditimbulkan dari tindakan memalsukan tanda tangan membuat masyarakat masih berpikir bahwa memalsukan tanda tangan merupakan salah satu cara yang efektif untuk dilakukan pada saat terdesak. Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum karena memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana. Untuk dapat menghindari kerugian akibat tindakan pemalsuan tanda tangan diperlukan suatu program untuk dapat membuktikan keaslian sebuah tanda tangan. Ilmu kecerdasan buatan merupakan bagian  cabang ilmu yang mampu mengidentifikasi pola tanda tangan manusia dengan menggunakan konsep jaringan syaraf tiruan. Tanda tangan  merupakan sebuah fiktur biometric yang digunakan untuk memverifikasi identitas. Permasalahan penelitian ini yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap pemalsuan tanda tangan, dan kurangnya ketelitian dalam pengecekan tanda tangan asli sesuai dengan pemilik tanda tangan yang asli. Pada penelitian ini menyajikan analisis mengenai akibat hukum tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan analisis pemanfaatan kecerdasan buatan untuk pembuktian keaslian tanda tangan menggunakan system Matriks Ordo 3X3, dengan pola ini kita bisa melihat apakah tanda tangan yang digunakan asli atau palsu. Proses penyelesaian pola  menggunakan tampilan 3 tanda tangan. Pada Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis terkait akibat hukum tindak pidana pemalsuan tanda tangan sedangkan untuk pembuktian keaslian tanda tangan menggunakan metode Bidirectional  Associative  Memory  (BAM) yang mana metode ini menggunakan prinsip kerja nilai 0 dan 1, nilai nol jika kotak matriks mengenai garis kotak yang tersedia, dan nilai 0 jika tidak mengenai garis kotak yang tersedia. Metode  Bidirectional Associative Memory (BAM) memiliki 2 lapisan dan terhubung penuh dari satu lapisan ke lapisan yang lainnya,  sehingga dimungkinkan adanya hubungan timbal balik antara  lapisan input dan  lapisan  output. Konsep algoritma bersifat  bidirectional dimana bobot sinyal akan dikirim dari lapisan Input X ke lapisan output Y .

References

Alqurni, R. P., Studi, P., Informatika, T., Komputer, F. I., & Nuswantoro, U. D. (2016). PENGENALAN TANDA TANGAN MENGGUNAKAN METODE. 15(4), 352–363.

Arifin, Z. (2009). Jaringan Syaraf Tiruan Bidirectional Associative Memory (BAM) Sebagai Identifikasi Pola Sidik jari Manusia. Jurnal Informatika Mulawarman Program Studi Ilmu Komputer Universitas Mulawarman, 4(1), 21–26.

Barry Ceasar Octariadi, D. (2020). JARINGAN SYARAF TIRUAN BACKPROPAGATION. 14(1), 15–21.

Basyaruddin,Pemalsuan Tandatangan Dalam Penerbitan Surat Mandat Saksi Pemilu Legislatif Dalam Persepektif Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 2, No. 4, Desember 2021

Julaeni Dkk, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah, Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 2 Nomor I Maret 2020

Muliona Rizki, D. (2018). JARINGAN SYARAF TIRUAN PENGENALAN POLA HURUF. 2(1), 46–50.

Octariadi, B. C., & Siregar, A. C. (2021). Pengenalan Pola pada Citra Tanda Tangan Online dan Offline menggunakan Jaringan Syaraf Tiruan Metode Backpropagation. 5(01), 49–56.

Pauzi, G. A. (2015). Sistem Identifikasi dan Pengenalan Pola Citra Tanda-Tangan Menggunakan Sistem Jaringan Saraf Tiruan ( Artificial Neural Networks ) Dengan Metode Backpropagation. 03(02), 93–101.

Rozi Meri, D. (2022). Jaringan syaraf tiruan menggunakan algoritma hebb rule untuk diagnosa penyakit kulit manusia. 6(2), 78–87.

Sony Santoso, Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan, Jurnal Justicia Vol 5, No 2 (2022)

Zaitun, Warsito, & Pauzi, G. A. (2015). Sistem Identifikasi dan Pengenalan Pola Citra Tanda-Tangan Menggunakan Sistem Jaringan Saraf Tiruan ( Artificial Neural Networks ) Dengan Metode Backpropagation. JURNAL Teori Dan Aplikasi Fisika FMIPA Universitas Lampung, 03(02), 93–101.

Downloads

Published

2023-06-12

Issue

Section

Artikel