Keterampilan Pemasaran Digital melalui Facebook bagi Pelaku Usaha Souvenir di Desa Pindaraya Siallagan Kec. Simanindo Kabupaten Samosir

Authors

  • Pasaman Silaban Fakultas Ekonomi Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Sorta Sihombing Fakultas Ekonomi Universitas HKBP Nommensen Medan

Keywords:

Facebook, Souvenir, Tenunan Samosir, Batak, Bisnis, Onlineshop

Abstract

Perkembangan dunia teknologi dan informasi sangat pesat pada beberapa tahun belakangan ini. Hal ini membuat internet sebagai alat komunikasi banyak diminati oleh masyarakat. Sehingga kondisi ini menimbulkan banyak perubahan komunikasi konvensional menjadi modern dan serba digital. Tidak ketinggalan juga dengan masyarakat yang ada di daerah kabupaten Samosir, yang mana daerah ini adalah daerah wisata yang memiliki banyak potensi alam dan kerajinan masyarakat setempat. Seperti kerajinan tenunan berupa ulos dan kain, kerajinan ukir kayu, berbagai aksesoris dan hasil kerajinan tangan berhiaskan ornamen Batak, kain tenun Samosir motif ulos, bakal:  kemeja, sarung dan selendang, kain tenun Samosir motif ulos utuk produk difersivikasi, kain tenun songket Samosir motif ulos, pahatan batu dan lain-lain. Semua kerajinan tangan itu merupakan kearifan budaya lokal yang mempunyai peluang besar untuk dipasarkan hingga ke dunia internasional yang bernilai tinggi. Sehubungan dengan itu dunia internet yang telah berkembang pesat dapat dipergunakan untuk memasarkan semua kerajinan masyarakat yang ada di daerah kabupaten Samosir melalui media sosial seperti facebook melalui onlineshop yang memang cukup menjanjikan. Sehingga setiap produk kerajinan masyarakat desa Pindaraya, Siallagan, Kec. Simanindo, Kab. Samosir dapat dikenal di dunia pasar yang lebih luas lagi. Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial yang memungkinkan pengguna dapat saling berinteraksi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia.  Tak hanya berfungsi sebagai social network, Facebook telah berevolusi menjadi media hiburan hingga bisnis. Selain dapat bertukar pesan, dengan facebook seorang pengguna dapat menciptakan halaman pribadi, menambahkan teman, membuat dan mengupdate status, membagikan berbagai jenis konten, video call dan banyak lagi. Dengan adanya Facebook yang sering disingkat dengan FB menjadi alat baru para Internet Marketer dalam mengiklankan produk mereka secara tepat dan cepat. Penulis bertujuan mengadakan pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan motivasi kepada para pengrajin dan pedagang agar di dalam memasarkan produknya tidak hanya menunggu pembeli di kios-kios mereka.Tetapi mengajak mereka untuk “jemput bola” dengan memasarkan bisnisnya melalui media sosial secara khusus facebook. Tentunya akan bermanfaat untuk meningkatkan penjualan yang akan meningkatkan penghasilannya juga.

Author Biography

Pasaman Silaban, Fakultas Ekonomi Universitas HKBP Nommensen Medan

Dosen

References

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);

Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);

Downloads

Published

2023-01-06

Issue

Section

Articles