PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA MEDAN TAHUN 2025-2029

Authors

  • Kornel Munthe FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Suprayitno Universitas Negeri Medan

Keywords:

Renstra, Dispora, Dispora Tahun 2025-2029

Abstract

Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode lima tahun. Renstra PD disusun sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD ini memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan subkegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Wajib, Pemerintahan Pilihan Urusan Pemerintahan, Unsur Kewilayahan dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Sejalan dengan telah terpilihnya Wali Kota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2025-2029, maka dilakukan proses penyusunan RPJMD sesuai dengan visi dan misinya. Maka bersamaan dengan itu, perangkat daerah juga menyusun Renstra PD untuk periode tahun 2025-2029 dengan mengacu pada RPJMD Kota Medan dengan memperhatikan penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni Mewujudkan Medan BERTUAH yang Inklusif, Maju dan Berkelanjutan melalui Semangat Transformasi Menuju Medan Satu Data serta tupoksi perangkat daerah. Penyusunan Renstra Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Medan Tahun 2025-2029 telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melalui tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Renstra ini selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Perangkat Daerah. Disamping itu dokumen perencanaan ini berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada atau mungkin timbul. Berdasarkan uraian di atas, maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Medan sebagai salah satu PD di lingkungan Pemerintah Medan menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Medan Tahun 2025-2029.

References

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2018 Nomor 1538);

Inmendgari Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2024 Nomor 9);

Peraturan Daerah Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 1);

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 8);

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15);

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Downloads

Published

2025-07-17

Issue

Section

Articles