IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR DALAM PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
DOI:
https://doi.org/10.54367/pendistra.v4i2.1615Keywords:
merdeka belajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia pendidikan terus mengalami dinamika dan perkembangan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program “Merdeka Belajar”. Salah satu pokok kebijakan tersebut adalah mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP). Berdasarkan hal tersebut, peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi merdeka belajar dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis konten dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, berdasarakan konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan format yang sudah ada selama ini dianggap bersifat kaku. Sehingga, kebijakan merdeka belajar dalam pemangkasan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari yang awalnya 13 komponen menjadi 3 komponen dianggap lebih efisien dan efektif, yang nantinya guru memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran. Kedua, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus memiliki dan memerhatikan prinsip utamanya, yaitu: (1) efisien, penyusunan RPP harus efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan waktu dan tenaga; (2) efektif, penyususan RPP harus efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran; dan (3) berorientasi pada peserta didik, berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas, sehingga nantinya dapat meningkatkan minat belajar peserta didik. Ketiga, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada setiap Tema pembelajaran di SD dianggap lebih efektif dan efesien, karena guru menjadi lebih fokus terhadap penguasaan materi pelajaran yang nantinya akan disampakaikan kepada peserta didik. Selain itu, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu lembar juga memberikan waktu terhadap guru untuk istirahat serta memersiapkan dan mengevaluasi pembelajaran dengan kualitas mengajar yang lebih baik lagi.References
Anizarita. 2021. RPP Daring Merdeka Belajar Berdasarkan Edaran MENDIKBUD No. 14 Tahun 2019. Jenjang SD/MI Kelas 1 Tema 6. Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri.
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
https://files1.simpkb.id/guruberbagi/rpp/27283-1614222034.pdf
Istiq’faroh, N. (2020). Relevansi Filosofi Ki Hajar Dewantara Sebagai Dasar Kebijakan Pendidikan Nasional Merdeka Belajar Di Indonesia. Lintang Songo: Jurnal Pendidikan, 3(2), 1–10.
https://www.journal.unusida.ac.id/index.php/jls/article/view/266
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016tentang Standar ProsesPendidikan Dasar dan Menengah. RI. Surat Edaran Mendikbud tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan PembelajaranNomor 14 Tahun 2019. , (2019).
Surat Edaran atau Siaran PERS Kemendikbud Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019 tentang Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”.