Allegations
DUGAAN PELANGGARAN INTEGRITAS PENELITIAN (ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT)
1. Prinsip Umum
CARTESIUS: Jurnal Pendidikan Matematika berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian yang berkaitan dengan naskah yang diajukan, sedang dalam proses penelaahan, atau telah diterbitkan akan ditangani secara objektif, adil, proporsional, dan rahasia sesuai dengan prinsip etika publikasi yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
Jurnal CARTESIUS memandang setiap dugaan pelanggaran sebagai persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan bukti dan informasi yang relevan. Adanya laporan atau dugaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi. Setiap pihak yang terkait harus diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan editorial ditetapkan.
Kebijakan ini bertujuan melindungi integritas catatan ilmiah, menjaga kepercayaan pembaca, serta memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memenuhi standar kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab akademik.
2. Bentuk Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran integritas penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:
-
Fabrikasi data, yaitu membuat data, hasil pengamatan, atau temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
-
Falsifikasi data, yaitu memanipulasi bahan, prosedur, data, atau hasil penelitian sehingga catatan penelitian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
-
Plagiarisme, yaitu menggunakan gagasan, tulisan, data, metode, atau hasil karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai.
-
Publikasi duplikat atau redundan, yaitu menerbitkan kembali atau mengajukan karya yang secara substansial sama tanpa pengungkapan yang semestinya.
-
Pelanggaran kepengarangan, termasuk pencantuman penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria, penghilangan kontributor yang berhak menjadi penulis, atau perubahan daftar penulis tanpa persetujuan yang diperlukan.
-
Manipulasi proses penelaahan, termasuk pemberian identitas penelaah yang tidak benar, penggunaan penelaah fiktif, atau tindakan lain yang bertujuan memengaruhi hasil evaluasi secara tidak sah.
-
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila penghilangan informasi tersebut berpotensi memengaruhi penilaian terhadap integritas atau objektivitas penelitian.
-
Pelanggaran etika penelitian, termasuk pelanggaran terhadap persetujuan etik, perlindungan partisipan, kerahasiaan data, atau ketentuan lain yang relevan dengan penelitian.
-
Penyalahgunaan kecerdasan buatan, termasuk penggunaan AI untuk merekayasa data, menghasilkan informasi atau referensi palsu, menyamarkan sumber, atau menyesatkan pembaca mengenai proses penelitian.
-
Pelanggaran lain terhadap integritas ilmiah, apabila tindakan tersebut berpotensi merusak keandalan, orisinalitas, atau akuntabilitas hasil penelitian yang diajukan atau diterbitkan.
Kesalahan yang tidak disengaja tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran yang disengaja. Namun, kesalahan yang berdampak pada keakuratan atau keandalan artikel tetap dapat memerlukan koreksi atau tindakan editorial lainnya.
3. Penyampaian Laporan atau Pengaduan
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, pembaca, penelaah, editor, institusi akademik, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai naskah maupun artikel yang diterbitkan oleh Jurnal CARTESIUS.
Laporan disampaikan kepada Editor-in-Chief atau pengelola jurnal melalui kontak resmi yang tercantum pada laman Jurnal CARTESIUS. Untuk mendukung pemeriksaan, pelapor dianjurkan menyertakan:
-
Identitas atau informasi bibliografis naskah atau artikel yang dilaporkan.
-
Uraian mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan secara jelas dan spesifik.
-
Bukti atau dokumen pendukung yang tersedia, seperti sumber publikasi yang diduga disalin, perbandingan teks, data yang dipersoalkan, atau dokumentasi relevan lainnya.
-
Informasi tambahan yang dapat membantu editor melakukan penilaian awal.
Jurnal CARTESIUS akan menangani laporan berdasarkan substansi dan bukti yang tersedia. Laporan yang tidak lengkap dapat ditindaklanjuti dengan permintaan informasi tambahan apabila diperlukan. Pelaporan yang dilakukan dengan iktikad baik tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau pembalasan terhadap pelapor.
4. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Jurnal CARTESIUS mengikuti prinsip penanganan kasus yang direkomendasikan oleh COPE. Prosedur dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran, tahap publikasi, tingkat keseriusan, dan bukti yang tersedia.
Tahap 1: Penerimaan dan Penilaian Awal
Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk menerima dan menelaah laporan untuk menentukan apakah dugaan tersebut relevan dengan integritas penelitian atau publikasi. Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi dan bukti yang tersedia serta mendokumentasikan persoalan yang perlu diklarifikasi.
Apabila laporan tidak memiliki dasar yang memadai atau tidak berkaitan dengan integritas penelitian maupun publikasi, editor dapat meminta informasi tambahan atau menyampaikan alasan mengapa laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Tahap 2: Permintaan Klarifikasi
Apabila ditemukan dasar yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut, editor akan menghubungi penulis terkait dan menjelaskan persoalan yang perlu diklarifikasi. Penulis diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan, bukti pendukung, atau penjelasan mengenai proses penelitian dan penyusunan naskah.
Apabila diperlukan, editor dapat meminta dokumen pendukung, seperti data penelitian, instrumen, catatan analisis, informasi persetujuan etik, atau sumber asli yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Tahap 3: Evaluasi Bukti
Editor mengevaluasi tanggapan dan bukti secara objektif. Jika persoalan memerlukan keahlian khusus, jurnal dapat meminta pendapat ahli independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Pemeriksaan editorial bertujuan menentukan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas proses penerbitan dan catatan ilmiah. Pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan penyelidikan formal yang menjadi kewenangan institusi penulis atau badan berwenang lainnya.
Tahap 4: Koordinasi dengan Institusi
Apabila dugaan menyangkut pelanggaran serius atau memerlukan penyelidikan formal, Jurnal CARTESIUS dapat menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau badan yang berwenang untuk meminta klarifikasi atau tindak lanjut.
Komunikasi dilakukan berdasarkan bukti yang relevan, dengan memperhatikan kerahasiaan, perlindungan pihak terkait, dan ketentuan yang berlaku. Jurnal dapat bekerja sama dengan institusi dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk menentukan tindakan editorial.
Tahap 5: Keputusan dan Tindak Lanjut
Setelah menilai informasi yang tersedia, editor menetapkan tindakan yang proporsional. Keputusan dapat berupa tidak dilanjutkannya perkara apabila tidak ditemukan dasar yang memadai, permintaan perbaikan, penolakan naskah, koreksi artikel, penerbitan pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kebijakan jurnal.
Keputusan editorial didasarkan pada bukti dan dampaknya terhadap integritas publikasi, bukan semata-mata pada adanya tuduhan atau tekanan dari pihak tertentu.
5. Tindakan terhadap Naskah yang Belum Diterbitkan
Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan naskah yang masih dalam proses editorial, Jurnal CARTESIUS dapat menunda proses penelaahan atau keputusan publikasi selama pemeriksaan berlangsung.
Jika persoalan dapat diselesaikan melalui perbaikan yang sah dan tidak menunjukkan pelanggaran serius, editor dapat meminta revisi atau klarifikasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang substansial atau integritas naskah tidak dapat dipertanggungjawabkan, jurnal dapat menolak naskah.
Penundaan atau penolakan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti otomatis bahwa penulis telah melakukan pelanggaran di luar persoalan editorial yang diperiksa.
6. Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan
Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, Jurnal CARTESIUS akan mengevaluasi apakah persoalan tersebut memengaruhi keakuratan, atribusi, validitas, atau keandalan catatan ilmiah.
Berdasarkan hasil evaluasi, tindakan yang dapat diambil meliputi:
-
Koreksi artikel (correction), apabila kesalahan dapat diperbaiki tanpa menghilangkan keandalan keseluruhan artikel.
-
Pernyataan keprihatinan (expression of concern), apabila terdapat persoalan serius yang belum dapat diselesaikan, tetapi pembaca perlu diberi informasi mengenai keraguan yang sedang ditelaah.
-
Pencabutan artikel (retraction), apabila bukti menunjukkan bahwa artikel tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran serius yang memenuhi dasar pencabutan sesuai dengan pedoman etika publikasi.
Setiap tindakan akan disertai penjelasan yang memadai dan dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur jurnal. Pencabutan tidak dimaksudkan untuk menghapus catatan sejarah publikasi, melainkan untuk memberikan penanda yang jelas bahwa artikel tersebut tidak lagi dapat diandalkan sebagaimana diterbitkan.
7. Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak Terkait
Jurnal CARTESIUS menjaga kerahasiaan laporan, bukti, komunikasi, dan dokumen pemeriksaan sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang memerlukannya untuk menangani perkara secara tepat.
Identitas pelapor dapat dirahasiakan apabila diperlukan dan memungkinkan. Identitas penelaah yang bersifat rahasia juga tetap dilindungi sesuai dengan kebijakan penelaahan jurnal.
Jurnal tidak akan mengumumkan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai fakta. Informasi kepada publik hanya disampaikan apabila diperlukan untuk melindungi integritas catatan ilmiah atau memenuhi kewajiban yang berlaku.
8. Independensi Editorial dan Konflik Kepentingan
Setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan memperhatikan independensi editorial. Editor yang memiliki hubungan pribadi, profesional, institusional, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas pemeriksaan wajib mengungkapkan konflik tersebut dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan apabila independensinya diragukan.
Jika dugaan pelanggaran melibatkan Editor-in-Chief atau anggota tim editorial, penanganan dapat dialihkan kepada editor lain yang independen atau pihak yang kompeten dan tidak memiliki konflik kepentingan.
9. Kerja Sama dengan Institusi dan Pihak Berwenang
Jurnal CARTESIUS mengakui bahwa institusi tempat penelitian dilakukan atau tempat penulis berafiliasi memiliki peran penting dalam penyelidikan formal atas dugaan pelanggaran integritas penelitian.
Oleh karena itu, jurnal dapat meminta institusi terkait melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, memberikan bukti pendukung yang relevan, dan mempertimbangkan hasil penyelidikan institusi dalam menentukan tindakan editorial.
Apabila institusi tidak memberikan tanggapan yang memadai, jurnal dapat melakukan tindak lanjut secara wajar sesuai dengan pedoman COPE dan prosedur yang berlaku. Jurnal tetap bertanggung jawab untuk mengambil langkah editorial yang diperlukan guna menjaga keandalan artikel yang diterbitkan.
10. Acuan Etika dan Pelaksanaan Kebijakan
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk pedoman mengenai penanganan dugaan pelanggaran penelitian dan kerja sama antara jurnal dengan institusi penelitian.
Jurnal CARTESIUS berkomitmen menerapkan kebijakan ini secara konsisten, proporsional, dan transparan untuk menjaga mutu publikasi, melindungi hak pihak yang terlibat, dan mempertahankan kepercayaan terhadap literatur ilmiah.



